ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 6,88 kilogram dari penindakan terhadap lima pelaku di dua lokasi berbeda yaitu di Aceh Utara dan Banda Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Sukandar melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi pada Senin (13/03/2023), mengatakan narkoba sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan terhadap lima pelaku yang diamankan di dua lokasi yaitu di Aceh Utara dan Banda Aceh.
Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan di dua tempat pada Januari 2023. Pelaku yang ditangkap dari dua penindakan tersebut sebanyak lima orang.
Penindakan pertama di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Pada saat penangkapan yang turut melibatkan petugas BNNK Lhokseumawe dan Polda Aceh itu, ada 3 tersangka yang dibekuk, masing-masing MR (27) seorang mahasiswa.
Lalu, MD (27) juga berstatus mahasiswa dan MY (40) petani. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
“Penindakan di Kecamatan Cot Girek dilakukan pada 16 Januari 2023. Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam delapan botol plastik air mineral kemudian ditanam di tanah dalam kandang kambing,” kata Mirwazi.
Dari penangkapan itu petugas BNN Aceh turut mengamankan satu sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram itu, masing-masing Honda Revo BL 4543 KB dan dua handphone.
“Dari penangkapan itu barang-barang haram itu di samping ditemukan dalam jok motor tersangka, juga ada sebagiannya ditemukan ditanam di dalam tanah, seperti sabu yang disimpan di dalam 8 botol air mineral,” terang Mirwazi.
Pasca penangkapan itu ketiga tersangka langsung dibawa ke BNN Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berkaitan dengan ketiga tersangka itu, masih ada dua DPO lagi yang saat ini masih kita cari,” ungkap Mirwazi.
Kemudian, penindakan kedua di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh akhir Januari 2023. Dalam penindakan tersebut, tim BNN Provinsi Aceh menangkap dua pelaku, yakni berinisial ZF (40) dan FA (28) serta mengamankan barang bukti 22,86 gram sabu-sabu.
Lanjutnya, Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga cair. Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan sabu-sabu tersebut untuk menghilangkan fungsinya dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Pemusnahan 6,88 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan 50 ribu jiwa dai bahaya narkoba,” kata Mirwazi.
Mirwazi mengatakan para pelaku ditahan di BNN Provinsi Aceh. Perkara narkoba dengan enam pelaku tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami juga masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut. Tidak tertutup kemungkinan mereka bagian dari jaringan narkotika internasional,” kata Mirzawi.