ACEHSATU.COM Banda Aceh – Pemasangan jerat maupun menggunakan racun dalam kawasan hutan akan menyebabkan kematian satwa dilindungi. Pelaku yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto seraya mengimbau masyarakat yang dekat dengan kawasan hutan untuk tidak memasang jerat dan menggunakan racun di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi.
Seperti yang kita ketahui, kata Agus Arianto kasus kematian satwa dilindungi yang terakhir terjadi di Aceh Jaya akibat terkena jerat , “Seokor anak gajah sumatra (elephas maximus sumatrabus) jenis kelamin betina mati akibat terjerat”.
Anak gajah tersebut, lanjut Agus, mati saat dalam perawatan setelah belalainya putus terkena jerat di Aceh Jaya.
Agus Menjelaskan, Hasil nekropsi tim medis, anak gajah tersebut mengalami infeksi sekunder akibat luka terbuka berlangsung lama karena jerat. Selain itu, pencernaannya terganggu karena asupan makanan tidak optimal setelah belalainya terkena jerat,” kata Agus Arianto.
“Kematian satwa dilindungi tersebut merupakan kabar menyedihkan. Sebab, anak gajah tersebut berhasil dievakuasi dan sempat dirawat. Namun, takdir berkata lain”, ujar Agus dengan nada sedih.
Oleh sebab itu ia mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar yang dilindungi dengan cara tidak merusak hutan dan memasang jerat maupun menggunakan racun dalam kawasan hutan yang merupakan rumah bagi satwa liar, pungkas Agus.