Beroperasi di Aceh Tamiang, Koperasi Luar Tidak Melapor
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Koperasi simpan pinjam yang disinyalir melakukan praktek rentenir di Aceh Tamiang tidak pernah melapor ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Aceh Tamiang.
“Mereka (koperasi) masuk ke Aceh Tamiang tidak ada Pemberitahuan dan berhubungan dengan pihaknya,” ujar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Aceh Tamiang, Rafie kepada Acehsatu.com, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, pihaknya hanya konsen terhadap koperasi yang mendaftarkan di Aceh Tamiang saja, dan hanya ada satu koperasi luar daerah yang melapor ke Dinas Koperasi Aceh Tamiang.
Terkait dengan izin operasi bukan kewenangannya namuan kewenangan pihak PSTSP Aceh Tamiang. “Kita sifatnya hanya rekomendasi saja tidak keberatan,” Pungkas Kadis Koperindag (*)