https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM – Pemprov DKI kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai besok. Ada ketentuan baru yang diterapkan saat PSBB transisi yaitu pencatatan data pengunjung untuk contact tracing.

“Ada tambahan, mulai besok seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP (kartu tanda penduduk),” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Minggu (11/10/2020).

Ilustrasi makan di restoran / Foto: Edi Wahyono

Anies menerangkan pencatatan itu untuk mempermudah pelacakan kontak (contact tracing) jika ditemukan salah satu pengunjung yang terpapar virus Corona (COVID-19).

Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan selama 2 minggu terakhir dapat diketahui sehingga bisa dengan mudah melakukan pencegahan untuk isolasi mandiri.

“Tujuannya adalah untuk kita melakukan yang disebut dengan contact tracing, bila ada kasus positif maka kita bisa mentrace sama saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamanya akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu yang berbeda,” terang Anies.

Anies mewanti-wanti ke warga Jakarta agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Dia mengungkapkan betapa sulitnya menarik rem darurat saat restoran bahkan perkantoran sulit untuk beroperasi.

Anies meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar kondisi itu tidak terulang kembali.

“Kita sudah merasakan sulitnya, beratnya, ketika rem darurat itu ditarik, restoran tidak bisa makan di tempat, perkantoran sulit beroperasi, kegiatan-kegiatan berkurang. Kita tidak ingin itu terjadi lagi, cara mencegahnya adalah dengan kita sekarang disiplin untuk mentaati seluruh protokol kesehatan,” tutur Anies.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12 Oktober besok. (*)