ACEHSATU.COM – Akhirnya berdasarkan laporan masyarakat berhasil diungkap oli palsu yang nilainya milyaran rupiah.
Terbongkar daftar merek oli palsu ratusan ribu liter senilai Rp 16,5 miliar yang berhasil diungkap kementrian perdagangan.
Adapun oli palsu tersebut diamankan di gudang di yang menjadi tempat penyimpanan sekaligus memproduksi oli ilegal atau palsu tersebut.
Gudang yang menimbun oli palsu tersebut di Kavling DPR Blok C No. 300-301, Gg. Ambon, Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang disidak Kemendag sejak Rabu (12/4/2023) lalu.
Kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, penggerebekan gudang oli palsu di Tangerang ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil di lapangan, ditemukan sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol (oli palsu) dengan berbagai merek yang tidak sesuai standar dan nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Seperti yang dilihat pemalsuan pelumas atau oli dari merek-merek tertentu. Jadi, mereka tidak punya SNI dan juga mereka tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar),” tutur Jerry lagi.
“Jumlahnya juga dilaporkan itu mencapai ratusan ribu dengan nilai mencapai Rp 16,5 milyar,” imbuhnya.
Truk yang mengangkut oli palsu di sebuah gudang di kawasan Tangerang, Banten.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.
“Tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan yang paling penting ini tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum,” papar Jerry.
“Jadi ini sebetulnya menjadi konsentrasi kami. Tidak hanya di Kemendag, melainkan juga dari teman-teman lintas (K/L) terutama dari Kementerian SDM, Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.
Dari lokasi penggerekan terlihat merek-merek oli yang dipalsukan terdapat merek AHM Oil, Federal Oil, Shell, Ecstar dan banyak lagi. (*)