“Begal” Payu Dara Remaja, Pemuda Nagan Raya Dihukum Dua Tahun Penjara
ACEHSATU.COM [ NAGAN RAYA – Pengadilan Makamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, menvonis pemuda inisial MY (26) dua tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja dengan cara “membegal” payudara anak usia 17 tahun itu saat melintas di jalan raya pada Jumat (8/8/2021) Pada sidang tersebut, Mejelis Hakim Makamah Syar’iyah yang dketuai, Irkham … Continue reading “Begal” Payu Dara Remaja, Pemuda Nagan Raya Dihukum Dua Tahun Penjara
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed