Begal Ibu Hamil 7 Bulan dan Kernet Bus, Apriansyah dan Rizki Digulung Petugas
ACEHSATU.COM | PALEMBANG – Aksi begal Apriansyah dan Rizki terhadap ibu hamil 7 bulan dan seorang kernet bus akhirnya digulung petugas. Keduanya ditangkap Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di lokasi persembunyian mereka pada Kamis (15/9/2020).
Apriansyah dan Rizki kini ditahan di Mapolda Sumsel. Ancaman 12 tahun penjara pun kini menanti keduanya.
BACA JUGA: Digerebek karena Sering Datang Lewat Pintu Samping, Kadis Ini Bantah Selingkuhi Istri Orang
Melansir detikcom, Jumat (18/9/2020), dua pelaku begal ibu hamil dan kondektur bus Trans Musi, Apriansyah (20) dan Rizki (23), ditangkap.
Keduanya bahkan pernah menodong korban pakai senjata api, namun tidak meledak.
“Kedua tersangka ini adalah pemain lama. Dari catatan kami ada lebih dari tiga kali,” tegas Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Suryadi kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Adapun kejadian yang menonjol, dikatakan Suryadi, terjadi pada awal Juli lalu. Ketika itu, korban, seorang wanita yang sedang hamil 7 bulan, tiba-tiba ditodong pelaku ketika melintas.
Dalam kondisi hamil dan ketakutan, korban Sani Pariah akhirnya menyerahkan semua barang miliknya. Mulai perhiasan, handphone, uang Rp 700 ribu, hingga sepeda motor..
BACA JUGA: Miris! Wanita Ini Baru Sadar Dirinya Diselingkuhi Setelah Baca Koran
“Untuk korban ibu hamil itu ditodong pakai golok dan senjata api rakitan. Korban jatuh dan semua barang milik korban ini dibawa oleh komplotan tersangka,” kata Suryadi.
Dari banyaknya laporan itu, polisi bergerak cepat memburu para pelaku, Rabu (16/9). Sekitar pukul 09.00 WIB keduanya berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku Apriansyah ditembak karena berusaha kabur saat tim Unit II Jatanras menggerebek di Karya Jaya Palembang.
“Satu pelaku di antara mereka ini ada yang ditangkap di Polres Ogan Ilir. Satu pelaku masih kami kejar karena saat beraksi ada empat orang. Untuk ibu hamil juga mereka ini selain golok nodong dengan senjata api juga,” tegas Suryadi.
BACA JUGA: Lagi, Oknum ASN Digerebek Selingkuh di Kamar Hotel, Begini Ceritanya
Sementara itu, untuk kondektur bus Trans Musi, korban ditodong senjata api rakitan. Namun saat ditembakkan tidak ada terjadi ledakan.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka pun terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 12 tahun. (*)