ACEHSATU.COM | LANGSA — Patroli gabungan Bea Cukai Kuala Langsa dan Kanwil DJBC serta didukung aparat penegak hukum, Senin (16/3/2020) sekira pukul 02.00 Wib berhasil mencegah 1 (satu) unit Kapal Kayu, 2 (Dua) mobil truck pengangkutan dan 1 (satu) unit mobil L300 yang membawa muatan bawang diduga ilegal, Selasa (17/3/2020)
Humas Bea Cukai Langsa Iwan Setiawan melalui siaran pressnya yang dikirimkan kepada ACEHSATU.COM menyampaikan petugas berhasil menggagalkan aksi itu setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dikatakannya, penindakan yang dilakukan Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistence, dan Revennue Collector.
Namun siaran press tersebut tidak menyebutkan jumlah berat bawang yang diamankan dan berbagai barang bukti (BB) itu oleh petugas ditempatkan atau berada dimana.
Disampaikan juga oleh Iwan dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui seluruh muatan 3 unit mobil pengangkutan itu memuat bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari sebuah Kapal Kayu di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
“Sekarang ini sedang dilakukan pencacahan oleh Tim Bea Cukai Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui kejadian itu dilakukan diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean, tidak memiliki izin maupun persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait bawang tersebut tidak aman untuk dikosumsi oleh masyarakat. (*)