bea cukai langsa

Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Merk Lufman

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Bea Cukai Langsa mengamankan 63.400 batang rokok illegal merk Lufman dalam mobil minibus di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Alue Dua, Kota Langsa, Aceh beberapa hari lalu. Barang bukti rokok illegal dan seorang pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, diamankannya mibus yang membawa … Read more

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Bea Cukai Langsa mengamankan 63.400 batang rokok illegal merk Lufman dalam mobil minibus di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Alue Dua, Kota Langsa, Aceh beberapa hari lalu.

Barang bukti rokok illegal dan seorang pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, diamankannya mibus yang membawa rokok illegal menuju Kota Langsa. Mendapat informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap minibus tersebut yang melintasi Kota Langsa.

Sehingga pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul pukul 19.35, tim patroli melakukan penghentian terhadap minibus tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tim mnenmukan minibus tersebut mengangkut barang illegal berupa rokok Luffman tanpa memiliki pita cukai (rokok polos)

Baca : Mobil Bermuatan Rokok IIegal Diamankan Bea Cukai Langsa

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 63.400 batang rokok illegal jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp89.225.039.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, minibus dan muatan di atasnya beserta 1 orang pelaku diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.

Menurut Sulaiman, upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Baca : Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Tokek Kering dan Satu Koli Kura Kura

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.