Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah di Aceh Tamiang, Mobil Disupiri Aparat
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Petugas Bea Cukai Langsa manggagalkan penyuludupan 100 karung bawang merah yang diduga berasal dari Negara Thailand yang diangkut menggunakan mobil L300 di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021)
“Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai 2 ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.
Tri Hartana menjelaskna, penangkapan bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi ini berawal, Sabtu (20/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari thailland di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, akhirnya diketahui adanya satu unit mobil jenis pick up terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal ini.
Setelah memastikan bawang eks impor tersebut berada dalam mobil dan mengetahui bawang tersebut akan dibawah ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan memberhentikan mobil itu di sekitar Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarai seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan,” ujar Tri Hartana

Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan (mobil dan bawang merah) dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,” jelas Kepala bea Cukai Langsa ini lagi.
Baca :Tunggak Rekening Air, Meteran Pelanggan PDAM Dicabut
Baca :Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tembakau Sintetis
Baca :Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ayam Seledupan, Nilai Mencapai 2 Milyar
menurutnya, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.(*)