https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

bea cukai
Bea Cukai Aceh melakukan kunjungan ke para pelaku usaha guna memberikan asistensi dan bimbingan agar dapat mendorong terwujudnya ekspor beberapa hari lalu. acehsatu.com/ist

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEHKantor Bea Cukai Aceh terus melakukan terobosan untuk meningkatkan penerimaan negara di Aceh, diantara memfasilitasi berdirinya pabrik rokok, ekspor minyak mentah sawit atau CPO dan pembentukan kawasan ekonomi khusus.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Hilman Satria kepada wartawan, Selasa (2/10/2021) mengatakan, ketiga pabrik rokok tersebut yakni PR Bako Gayo, UD Kretek Gayo, dan PR Gayo Mountain Cigar.

Ketiga pabrik rokok tersebut berada di Kabupaten Aceh Tengah. Pabrik rokok tersebut memproduksi rokok kretek dan cerutu.

“Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Di antaranya mendorong ekspor minyak mentah sawit atau CPO dari Aceh serta pembentukan kawasan ekonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Hilman.

Penerimaan Meningkat Drastis

Bea Cukai Aceh
Tim Makmoe Bea Cukai Banda Aceh memberikan asistensi prosedur pembawaan barang oleh penumpang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, beberapa hari lalu. acehsatu.com/ist

Penerimaan cukai Aceh hingga triwulan ketiga tahun 2021 mencapai Rp 50,6 miliar jumlah tersebut melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,042 Miliar.

Dijelaskan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh itu, penerimaan bea cukai Aceh selama sembilan bulan ini mengalami kenaikan 1009 persen lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,042 miliar untuk tahun ini.

“Dibandingkan tahun 2019 dan 2020 mengalami penikatan drastis tahun ini, pada tahun 2019 penerimaan negara dari bea cukai di Aceh hanya Rp1,69 miliar dan pada 2020 meningkat menjadi Rp4,57 miliar kemudian tahun 2021 menjadi Rp 50, 6 miliar,” ujar Hilman.

Dirincikan Hilman, penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk Rp441,5 juta dan bea keluar Rp49,82 miliar. Kemudian, penerimaan cukai Rp376,66 juta, pajak dalam rangka impor Rp17,5 juta, dan penerimaan lainnya berupa denda dan kepabeanan Rp33 juta.

Lanjut Hilman lagi, untuk penerimaan bea keluar di antaranya bersumber dari ekspor sejumlah komoditas seperti ikan tuna, kepiting hidup, bunga aglonema

“Kemudian, ada batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil, cangkang kelapa sawit, dan lainnya. Artinya, di tengah pandemi COVID-19 ini, pelaku usaha Aceh masih tetap melakukan aktivitas ekspor,” tutup Hilman Satria lagi (*)