https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bawa 157 Kilo Ganja, Sepasang Ayah dan Anak Ini Didor Polisi
Polisi merilis hasil penangkapan narkotika sejumlah 157 kilogram ganja kering di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). | ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 157 kilogram ganja diangkut menggunakan truk.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Sepasang ayah dan anak kandung terpaksa ditembak petugas akibat nekat membawa narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 157 kilogram ganja diangkut menggunakan truk.

Seperti dilansir dari Antara, bapak dan anak kandungnya, PA (50) dan JA (27) ditembak polisi karena menyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja.

Kedua pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat di Solok, Sumatera Barat, pada 19 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga:

“Dua pelaku berhasil kita amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa di tindak tegas terukur di bagian kaki” ujar Kanit 2 Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Jakarta, dalam keterangan dikutip Kamis, (27/8/2020.

Adapun ganja yang gagal diedarkan bapak dan anak tersebut berjumlah sekitar 157 diangkut dengan truk itu sedianya akan diedarkan ke wilayah Jakarta Barat.

Kedua pelaku dilaporkan nekat terlibat jaringan narkoba kelas kakap lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Januari 2020 lalu.

Berdasarkan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi.

“Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatra baik Aceh maupun Sumut,” ujar Audie.

Deteksi lebih awal

Kapolrestro menjelaskan, pihaknya telah mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang haram tersebut sempat beredar ke masyarakat.

Begitu menerima info dari masyarakat, Audie mengatakan pihaknya langsung melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.

Menurutnya, dengan penangkapan terhadap bapak dan anak tersebut, Polres Metro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu kini mendekam di balik jeruji penjara rutan polrestro setempat.

Keduanya dijerat menggunakan pasal 112 da 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)


Baca selanjutnya: