https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

haji
ilustrasi : Ibadah Haji Masa Pandemi Covid-19

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Sejak Kementerian Agama RI melakukan pembatan haji tahun 2020 dan tahun 2021 sudah 60 jamaah haji Aceh menarik setoran pelunasan biaya perjalanan haji. Pembatalan tersebut dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Kabid Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Arijal kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) mengatakan, sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah pada musim haji 2020M/1441H dan 2021M/1442H, karena Covid-19, sebanyak 60 jamaah haji Aceh menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

“Rekapitulasi data Siskohat tahun 2020 ada 45 jamaah melakukan penarikan dan tahun 2021 sebanyak 15 jamaah,” ujar Arijal.

Dijelaskan Arijal, pengumuman pembatalan diumumkan pemerintah sebenarnya bukanlah pembatalan haji tapi pembatalan keberangkatan calon jemaah haji karena dampak pandemi covid-19 sedangkan ibadah haji tetap ada

Ilutrasi : Ibadah Haji masa Pandemi

“Karena adanya pembatalan pengiriman jamaah haji, maka jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2020M/1441H, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun  2021 M/1443H,” tambah Arijal

Walapun demikian jamaah yang menarik pengembalian setoran pelunasan BPIH tidak menghilangkan nomor antrian jamaah.

“Jamaah tersebut tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi lagi,” pungkas Kabid Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Arijal (*)