Baru Keluar Penjara AF Kembali di Bekuk Polisi, Ini Kasusnya !

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, AF remaja 19 tahun Kembali di bekuk polisi dalam kasus yang sama yaitu Tindak Pidana Pencurian. AF diamankan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kapolsek Idi Rayeuk AKP … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, AF remaja 19 tahun Kembali di bekuk polisi dalam kasus yang sama yaitu Tindak Pidana Pencurian.

AF diamankan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. pada Kamis (09/03/2023) menyampaikan kejadian bermula pada hari Jum’at, (03/03/2023) sekira pukul 05.30 WIB korban (M. Rusdi) berangkat melaksanakan Sholat Subuh ke mushola yang tidak jauh dari kios tempat ia berjualan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Baca Juga : Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polres Pidie Amankan Pelaku Curanmor

Kemudian lanjutnya, Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi BL 5440 4974 miliknya  M Rusdi diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci.

“Selesai Sholat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Korban berusaha mencari di seputar kios namun tidak ditemukannya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” sebut Kapolsek. 

Setelah mendapat, laporan, lanjut Kapolsek, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melihat pelaku (AF) mengendarai sepeda motor yang ciri cirinya persis dengan sepeda motor milik korban.

Berbekal informasi tadi, anggota kami tadi pagi langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha bersembunyi di balik pintu kamarnya, namun usahanya sia sia karena keberadaannya diketahui oleh anggota kami dan langsung diamankan, sebut Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di rak dalam kios tersebut. Saat ditanya keberadaan sepeda motor korban, pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor dimaksud berada di kantor Unit Laka Lantas karena pelaku terlibat kecelakaan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.

“Dari ketarangan pelaku, kemudian anggota menuju ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban serta mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.