https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ayat 2 jo pasal 132
Bareskrim Limpahkan Kasus Pengedar Ganja Bersenjata ke Kejari Banda Aceh. Dok Kejari Banda Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung, Jakarta ke Kejari Banda Aceh. Salah satu tersangka diketahui membekali diri dengan senjata api ketika membawa ganja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Banda Aceh, Selasa (13/12/2022). Kedua tersangka yang diserahkan adalah Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta.

Keduanya bakal menjalani persidangan setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pelimpahan tersangka disaksikan disaksikan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Marang.

BACA: Polisi Amankan Sebuah Tas Ransel Berisi Pistol dan Sabu Serta Ganja Kering Saat Patroli Kamtibmas di Pidie

“Untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember sampai dengan 31 Desember di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal kepada wartawan.

Menurut Muharizal, kedua tersangka ditangkap tim Bareskrim Polri pada Jumat 12 Agustus lalu di Jalan Soekarno Hatta, Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satgas NIC Polri.

“Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 55.083,9 gram atau 55 kilogram terkait jaringan narkotika Aceh,Lampung dan Jakarta,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka Ahmad berangkat dari Bandar Lampung untuk mengambil ganja di Aceh.

ayat 2 jo pasal 132
Bareskrim Limpahkan Kasus Pengedar Ganja Bersenjata ke Kejari Banda Aceh. Dok Kejari Banda Aceh

“Sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, tersangka Ahmad Isal Ananta diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak 6 buah yang diterima dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri,” jelasnya.

Dalam kasus itu, tersangka Singgih dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ahmad dibidik dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik