ACEHSATU.COM – Masih banyaknya pelanggan seluler yang ‘diserang’ SMS spam, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membuat rambu-rambu pengiriman Short Message Service (SMS).
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna memaparkan untuk saat ini ada dua jenis SMS diterima pelanggan seluler, yaitu yang berkaitan langsung yang dimiliki pelanggan dan yang tidak berkaitan dengan layanan yang dimiliki pelanggan.
Ia mencontohkan SMS yang berkaitan langsung dimiliki pelanggan, seperti pesan singkat isinya mengingatkan bahwa masa laku SIM card prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa berlaku kuota paket mau berakhir. Sedangkan, SMS yang tidak berkaitan langsung, misalnya penawaran paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya.
Berdasarkan dua jenis SMS ini dan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan, Ketut menyebutkan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait untuk membuat rambu-rambu tertentu pengiriman SMS melalui peraturan khusus.
- JNE Rayakan 34 Tahun dengan Semangat “Melesat Sat Set” Desember 2024
- Dakwah Senyum Guru Ngaji, YBM PLN Bantu 10 Guru Ngaji di Aceh Besar
- ASNLF Kirim Utusan ke Forum Minoritas PBB di Jenewa
- Menyambut HARBOLNAS Lebih Seru di Blibli
- Perhitungan JagaSuara Pilkada Aceh 2024, Mualem Unggul 52,91 Persen, Om Bus 47,09 Persen
Ketut mengungkapkan diskusi ini dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lainnya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), hingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
“Rencananya siang ini, FGD (Focus Group Discussion-red) dengan operator seluler, KRT BRTI, Kominfo, BPKN, YLKI, KKI. Jadi, hari ini kami akan mendengarkan dulu saran-saran dari BPKN, YLKI, dan KKI, dikaitkan dengan regulasi eksisting, apakah regulasi eksisting perlu disempurnakan dan sebagainya, nanti tergantung dari hasil FGD,” tutur Ketut kepada detikINET.
Adapun regulasi eksisting yang dimaksud Ketut ini, antara lain Peraturan Menteri no.9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.
Ketut mengemukakan untuk SMS penawaran tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misalnya menawarkan paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya itu, semestinya operator seluler memperhatikan kenyamanan pelanggan, apakah mau menerima atau tidak SMS tersebut.
“operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS, seperti yang biasa kita sebut opt-in dan opt-out,” kata Ketut menambahkan.
Sebagai informasi, opt-in yang dimaksud Ketut adalah jika pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS sejenis. Sementara itu, opt-out ialah pelanggan tidak lagi menginginkan SMS sejenis.
“Jika pelanggan sudah memilih opsi opt-out, operator seluler tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis,” ungkap Ketut.
Sedangkan SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misalnya SMS yang mengingatkan bahwa masa laku kartu prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket data sudah hamper jatuh tempo. Untuk pesan singkat tersebut, Ketut mengatakan, tujuannya adalah melindungi kepentingan pelanggan. (*)