https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bank Panin
Bank Panin/Foto: Rengga Sancaya

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pemerintah Aceh telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, sektor keuangan syariah non perbankan, dan sektor keuangan lainnya harus sesuai prinsip syariah.

Dikutip dalam Qanun Aceh pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Ini artinya bank yang tidak memiliki unit usaha syariah tak bisa beroperasi di Aceh.

Salah satunya adalah Bank Panin.

Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan memang akan menutup Kantor Cabang di Banda Aceh pada Juni mendatang.

“Kami akan mengikuti ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh,” kata dia melansir detikcom, Jumat (9/4/2021).

Bank Panin
Bank Panin/Foto: Rengga Sancaya

Jasman mengungkapkan BP hanya memiliki satu kantor Cabang Utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu Kantor Kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat ini BP memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, Kantor Cabang Pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2020 laba bersih BP tercatat Rp 3,12 triliun di tengah pandemi COVID-19. Laba operasional sebelum pencadangan Rp 6,69 triliun atau tumbuh Rp 6,69 triliun.

Kenaikan laba karena pertumbuhan pendapatan operasional sebesar 77,16% menjadi Rp 3,36 triliun. Total aset konsolidasi BP mencapai Rp 218,07 triliun naik dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 211,29 triliun. (*)