Bank Aceh Kerjasama Penguatan Bidang Hukum Dengan Kejati Aceh

Bank Aceh Syariah (BAS) melakukan kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna mendukung peran serta fungsi bank sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Bank Aceh Syariah (BAS) melakukan kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna mendukung peran serta fungsi bank sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Penandatanganan ini kita harapkan dapat mempercepat koordinasi di lingkungan kejaksaan dan Bank Aceh, khususnya di wilayah hukum Aceh,” kata Direktur Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, di Banda Aceh, Kamis. 

Penandatanganan kerjasama bersama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dengan Direktur Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, di Aula Kejati Aceh. 

Bank Aceh Syariah (BAS) melakukan kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna mendukung peran serta fungsi bank sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Haizir mengatakan, saat ini Bank Aceh telah memiliki 26 cabang, diantaranya 24 di Aceh dan dua lagi berada diluar Aceh. Karenanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik guna mempercepat akselerasi mendorong aktivitas sektor riil di Aceh.

Haizir menyampaikan, kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata serta tata usaha negara, baik dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh.

“Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis nantinya diharapkan adanya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar serta sosialisasi bagi seluruh karyawan Bank Aceh,” ujarnya.

Haizir menyebutkan, terdapat tiga hal dalam kerjasama ini yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kedua, kata Haizir, adanya pemberian pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) dalam rangka penyelamatan keuangan negara, perlindungan atau pemulihan keuangan negara hingga peraturan menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Kedua sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa, perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Haizir.

Sementara itu, Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi penandatanganan kerjasama guna mendukung tugas dan fungsi perbankan di Aceh sesuai qanun tentang keuangan syariah.

Bambang menyampaikan, dalam perkembangannya, saat ini tugas dan fungsi jaksa pengacara negara sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD.

Hal itu terlihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejati Aceh, kemudian diikuti surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) guna memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. 

“Dalam bentuk permohonan pendapat hukum, permintaan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah serta BUMN/BUMD,” kata Bambang.

Tak hanya itu, lanjut Bambang, kejaksaan juga memberikan tindakan hukum lainnya, seperti pemberian jasa dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. 

“Antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” demikian Bambang.