ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Banda Aceh PPKM Level 3, Ini Alasan dan Aturan yang Berlaku.
Kota Banda Aceh hari ini naik level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perubahan level PPKM di ibukota Provinsi Aceh ini dilakukan seiring melonjaknya kasus COVID-19.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3, dari sebelumnya berada level 1.
“Kita naik sekarang ke PPKM level 3, ini karena sudah banyaknya kasus COVID-19 di Banda Aceh,” kata Ketua Satgas COVID-19 Banda Aceh Rizal Abdillah, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Disebutkan Rizal, penetapan ke level 3 PPKM tersebut mulai berlaku hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Status tersebut akan diperpanjang bila kasus COVID-19 di Banda Aceh terus meningkat.
Peningkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari merebaknya kasus COVID-19 di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang kini mencapai ratusan mahasiswa.
Berdasarkan hasil tracking di lingkungan kampus pada 7 hingga 15 Februari 2022, kata Rizal, dari 1.496 mahasiswa yang dites antigen dan PCR menunjukkan 330 orang atau sekitar 22,6 persen terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kasus COVID-19 kita di Banda Aceh naik karena kasus di Unsyiah. Mereka membawa pertama, karena kita tahu, mahasiswanya datang dari berbagai daerah,” ujarnya.
Selain itu, tren kasus COVID-19 dengan varian omicron di Banda Aceh terus mengalami peningkatan. Pada Senin (21/2) kemarin juga terjadi penambahan 10 kasus.
“Omicron ini cepat menular, tetapi tidak parah. Kemarin sore 10 penambahan, total kita yang isoman 227 orang di Banda Aceh, ada 27 yang sembuh, empat dirawat,” kata Rizal.
Karena sudah berada di level 3, lanjut Rizal, pihaknya kembali menggencarkan patroli dan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Di mana selama pemberlakuan ini aktivitas masyarakat mulai dibatasi.
“Ketat memang di level 3, tetapi kita punya kearifan lokal, aktivitas ekonomi tutup pukul 23.00 WIB, sedikit diperpanjang dari Inmendagri karena banyak masyarakat Banda Aceh mulai berjualan pada sore hari,” ujarnya.
Seiring peningkatan level PPKM ini, secara otomatis aktifitas warga akan terikat dengan aturan seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Berikut aturan yang diberlakukan, baca di halaman selanjutnya…