ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tanah Rencong 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen.
Aturan UMP itu tidak berlaku bagi dua daerah yaitu Banda Aceh dan Aceh Tamiang.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Pj Gubernur bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dalam waktu dekat. UMK itu berlaku bagi daerah tertentu dengan nilainya di atas UMP.
“Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing,” kata Muhammad kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, upah di 21 kabupaten/kota lain di Aceh tetap mengacu pada UMP yang telah ditetapkan pada 24 November lalu. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
BACA: BREAKING NEWS: UMP Aceh 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta
Muhammad menjelaskan, penetapan upah itu dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh menggelar rapat pleno dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Penetapan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8%, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666 atau naik sebesar Rp. 247.206 dari tahun 2022,” jelas Muhammad.
“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. (*)