https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Hak Angket Nova Iriansyah
Foto: Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh (Dok. Humas Aceh)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Nova Iriansyah sudah resmi dilantik menjadi Gubernur Aceh. Bagaimana kelanjutan hak angket oleh DPR Aceh (DPRA) yang prosesnya sudah dimulai sejak Nova menjadi Plt Gubernur?

DPRA mengatakan belum ada jadwal pembahasan rapat paripurna ulang terkait usulan hak angket terhadap Nova.

Saat ini, anggota DPRA masih menunggu jadwal rapat.

“Belum (ada pembahasan),” kata Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/11/2020).

Iskandar merupakan salah seorang inisiator hak interpelasi. Politikus Partai Aceh itu juga belum mengetahui proses pembahasan ulang jadwal rapat paripurna di Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh.

“Belum ada (info),” jelas Iskandar.

Sebelumnya, rapat paripurna persetujuan usulan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ditunda. Penundaan karena jumlah anggota DPR Aceh yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan, DPR Aceh bakal menentukan jadwal sidang lanjutan dalam rapat di Bamus. Dia menyebut, Banmus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan, Selasa (27/10) sore.

“Setuju,” jawab anggota DPR Aceh serentak. (*)