ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Menyikapi disahkannya Rancangan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (05/10/2020).
Pengurus BADKO HMI Aceh mengintruksikan semua HMI Cabang se-Aceh turun ke jalan untuk melakukan aksi penenolakan dan meminta pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Badko HMI Aceh Abdul Razak kepada ACEHSATU.COM pada Kamis (8/10/2020).
- Miliaran Rupiah dari Tambang Emas Ilegal
- Enam Mayat Pengungsi Rohingya Ditemukan di Laut Aceh Jaya
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Dreame Indonesia Memperkenalkan Solusi Pembersihan Revolusioner dengan Peluncuran Dreame X30 Ultra dan H13 Pro
- Dugaan Korupsi Izin Tambang, JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Abdul Razak juga mengaku kecewa dan mengecam keras hasil Rapat Paripurna mendadak DPR tersebut.
“Suasana negeri hari ini yang sedang dilanda krisis pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang tajam, semakin diperburuk keadaanya dengan Keputusan rapat paripurna DPR itu,”ujarnya.
Oleh karenanya, meskipun RUU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan menjadi UU, BADKO HMI Aceh menginstruksikan kepada seluruh cabang HMI se-Aceh untuk melaksanakan aksi penolakan dan pencabutan UU Omnibus Law Cipta kerja pada Kamis ini. (*)