https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ketua BKD DPRA Sulaiman
Ketua BKD DPRA Sulaiman (HO/Dok.pribadi)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Soal wacana pemangkasan bandara Internasional melalui Mentri BUMN, Erick Thohir. Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, Sulaiman mengingatkan agar pemerintah berhati-hati.

Menurut BKD DPRA, jika salah perhitungan pemangkasan bandara internasional maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat terutama di Aceh.

“Kita mengingatkan Pemerintah Pusat jangan gegabah memutuskan status Bandara Internasional,” kata BKD DPRA Sulaiman di Banda Aceh, Jumat (3/2/2023).

Selanjutnya Sulaiman menjelaskan, bandara Internasional memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi wilayah.

Apalagi, di Aceh memiliki sejumlah agenda besar seperti PON Aceh-Sumut dan pengembangan KEK Arun.

“Kita juga menggencarkan promosi wisata yang kita prioritaskan kepada wisatawan mancanegara, ini berhasil kita lakukan pada 2022 sebanyak 2.627 wisatawan asing berkunjung ke Aceh,” sebut Sulaiman yang juga Politisi Muda dari Partai Aceh ini.

Selain itu Sulaiman juga mengatakan, kenaikan kunjungan wisatawan asing dari tahun sebelumnya menyusul dibuka kembali penerbangan internasional dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Aceh Besar.

“Saat ini, perusahaan penerbangan seperti Batik Air, AirAsia dan lain-lain sudah melayani rute penerbangan Banda Aceh-Penang, ini sudah lama kita perjuangkan, apakah kita sia-siakan begitu saja,” jelas Sulaiman.

Untuk itu, Sulaiman menegaskan menolak wacana pemangkasan bandara Internasional terutama akan mempertahankan status Bandara Internasional SIM Kabupaten Aceh Besar.

“Pj Gubernur Aceh harus serius menanggapi wacana ini, surati Menteri BUMN ataupun loby Pemerintah agar status Bandara Internasional SIM Aceh Besar dipertahankan,” tukas Sulaiman.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri BUMN, Erick Thohir berencana mengurangi jumlah bandara internasional menjadi 14-15 bandara. 

Bandara yang semula berstatus internasional dan terkena perampingan dan hanya boleh melayani penerbangan Umrah dan Haji.

Saat ini, Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara Internasional. Sedangkan di Aceh hanya memiliki satu Bandara Internasional yakni Bandara SIM sebagai pintu masuk perjalanan Internasional.