ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Partai politik di Provinsi Aceh mulai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Seluruh bacaleg diwajibkan bisa membaca alquran jika ingin diloloskan menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, mengatakan aturan mewajibkan bacaleg bisa membaca alquran dituang ke dalam peraturan KIP Aceh.
Karena wajib, jika tidak lulus baca Alquran maka tidak akan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi caleg.
Samsul mengatakan rencananya tes baca Alquran digelar pada 7 Juni mendatang. Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan dilibatkan sebagai penguji.
BACA: DKPP Putuskan KIP Aceh Utara Tidak Langgar Kode Etik Terkait Perekrutan PPK
“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” kata Samsul kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Jumat (12/5/2023).
Dijelaskan Samsul nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.
Menurutnya, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.
“Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Saat ini, partai nasional dan partai lokal di Aceh mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang.
BACA: Partai Politik Belum Ada Yang Mendaftarkan Bacaleg Ke KIP Aceh Utara
Hingga Jumat (12/5/2023) siang, partai politik yang sudah mendaftarkan Bacaleg terdiri dari dua partai nasional yakni PKS dan NasDem serta satu partai lokal yaitu Partai Aceh.
Mereka menyerahkan nama-nama Bacaleg untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) di Tanah Rencong.
“Partai politik sampai hari ini baru tiga yang mendaftar dan rencana nanti selesai Jumat ada PAN,” lanjut Samsul.
Sejatinya, ada tiga partai yang berencana mendaftarkan Bacaleg pagi tadi yakni PDIP, Gerindra dan PPP. Namun ketiganya tidak jadi mendaftar dan menjadwalkan ulang pada Sabtu (13/5) besok.
“Tiga partai membatalkan karena mungkin administrasi mereka yang masih kurang di Silon,” jelas Samsul.
Dia menjelaskan, pendaftaran bacaleg dibuka hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu berharap partai politik segera mendaftarkan bacaleg sebelum batas waktu ditentukan.
“Kalau sudah terlewati nanti dia punya jalur lain silakan mengadu ke Bawaslu, kalau Bawaslu menolak mengadu ke Pengadilan. Kita tidak mengharapkan seperti itu kita berharap di waktu terakhir nanti mereka datang dulu LO-nya melakukan registrasi untuk pendaftaran. Jadi kita bisa terima setelah itu yang penting mereka sudah datang registrasi,” ungkapnya.
Diketahui, di Aceh selain partai politik nasional juga ada enam partai lokal.
Nomor urut keenam partai itu dimulai dari 18 atau setelah nomor urut partai nasional.
Keenam partai lokal adalah:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Gabthat
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai SIRA