Atur Physical Distancing Cegah Covid-19, Polisi di Aceh Cat Jalan Raya
ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) bagi seluruh pengendara jalan raya saat sedang berada di area lampu setop.
Penerapan itu dilakukan polisi dengan membubuhi tanda khusus menggunakan cat yang membatasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK MH, dalam keterangannya Rabu (15/07/20) mengatakan, tanda physical distancing itu dibubuhi dengan pengecatan di setiap traffic light di jalan raya.
Dia menjelaskan, pemberian tanda bertujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.
“Sebagai pilot project adalah di kota Banda Aceh, kota Lhoksukon Aceh Utara dan selanjutnya akan dilakukan di kota-kota lain yang jalannya memiliki traffic light,” ujar Kombes Dicky.
Dia mengatakan, dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
“Kemudian dengan adanya tanda phyisical distancing itu, masyarakat diharapkan akan lebih disiplin secara masif untuk menjaga kesehatan dan mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19 ini,” tandas Dirlantas. (*)