https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

terlibat dalam politik praktis
ASN di Aceh Diingatkan tidak Terlibat Politik Praktis Dok. Istimewa

ACEHSATU.COM| BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh diingatkan tidak terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi tim kampanye di Pemilu 2024. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mencatat, ada 9 ASN yang disanksi gegara masalah netralitas pada Pemilu 2019.

Untuk mengantisipasi hal itu terulang, Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh menggelar sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran netralitas ASN. Kegiatan bertema ‘Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024’ itu digelar di Aula Kantor Gubernur Aceh, Jumat (16/12/2022).

“Meskipun sejatinya ASN memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi namun harus menjaga netralitasnya, jika melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari statusnya sebagai apartur sipil Negara,” kata Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar dalam sambutannya.

BACA: Ini Nomor Urut 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai netralitas ASN bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik. ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu,” jelasnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul menjelaskan, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum termasuk netralitas ASN di aceh. Sebanyak 9 ASN disebut telah mendapat sanksi setelah pelanggarannya diproses KASN.

Fahrul mengingatkan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, serta tidak boleh terlibat dalam komunitas relawan apapun yang dibentuk oleh peserta Pemilu.

“Apalagi ikut aktif sebagai tim kampanye. ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan apapun bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses dengan merekomendasikan ke KASN.

“Atau ke atasan langsung jika terdapat unsur pelanggaran pidana maka pengawas Pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisian dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya. (*)