Asik, PNS Bakal Dapat Suntikan Pulsa, Segini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Foto: Muhammad Iqbal via detikcom
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan restu terkait kebijakan tersebut.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan rencana kebijakan insentif baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut berupa suntikan pulsa setiap bulannya.

Rencana pemberian pulsa kepada seluruh PNS di kementerian/lembaga sudah mendapatkan lampu hijau. Dilansir dari detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan restu terkait kebijakan tersebut.

Informasi itu disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

“Ibu sudah setuju tapi tinggal penetapan saja,” ujar Askolani.

Baca Juga:

Dirjen Anggaran itu menambahkan, pelaksanaannya menunggu peraturan yang diteken oleh Sri Mulyani. Dia menyebut aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pulsa Rp200 ribu

Jika kebijakan tersebut sudah ditandatangani, pemberian pulsa sebesar Rp 200 ribu bisa dilakukan bulan ini.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dirinya sudah memberikan restu terkait rencana tersebut.

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan terkait dasar kebijakan pelaksanaannya.

“Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kementerian dan lembaga. Insyaallah bisa (Agustus 2020),” terangnya.

Baca Juga:

Sekadar informasi, kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Sehingga, dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.

Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa.

Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya. Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.

Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.