ACEHSATU – Aktivitas tambang illegal kian marak di Nagan Raya, Aceh. Fakta tersebut dilaporkan Yayasan Apel Green Aceh kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Gakkum Sumatera.
“Kami melihat tidak adanya ketegasan pihak berwajib terhadap penambangan emas ilegal, penambangan yang berada di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga mereka melakukan penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL),” ungkap Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (9/12/2023).
Pria yang kerap disapa Syukur Tadu itu menjelaskan, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut adalah “Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H).
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
“Kami heran seluas itu kerusakan kawasan hutan, masak enggak terlihat masak enggak diketahui oleh aparat berwajib, dan masak enggak bisa di proses dan dipidanakan dan ini masih dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Kini, APEL menunggu respon dari balai Gakkum Sumatera terkait permasalahan tambang emas ilegal. Syukur berharap laporannya tersebut bisa turun kelapangan dan ditindak sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Syukur menegaskan bahwa mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri terkait permasalahan tambang emas ilegal di Nagan raya, juga sekaligus akan memberikan semua hasil invetigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas illegal tersebut. (*)