Angka Perceraian Aceh Tamiang Meningkat, Banyak Istri Gugat Suami

Beberapa faktor penyebab perceraian yang terjadi tahun 2022, yakni karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terus menerus, KDRT, Ekonomi, perselingkuhan, dan kurangnya tanggung jawab
suami menangis
Ilusterasi - suami menangis (istock)

ACEHSATU.COM | Aceh Tamiang – Sebanyak 626 kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini diungkapkan oleh Mahkamah Syar’iah (MS) Kuala Simpang, Aceh Taming, Aceh.

Panitera Mahkamah Syariah Aceh Tamiang Ilyas, melalui Panitera Muda Gugatan Yusnidar mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 434 kasus, Jumat (27/1/2022).

Mahkamah Syariah Kuala Simpang
Mahkamah Syariah Kuala Simpang (ist)

“Tercatat perkara cerai gugat 505 perkara dan cerai talak 121 perkara. Untuk kasus gugat cerai yang paling banyak mengajukan oleh pihak istri dari pada suami,” jelas Yusnidar.

Beberapa faktor penyebab perceraian yang terjadi tahun 2022, yakni karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terus menerus, KDRT, Ekonomi, perselingkuhan, dan kurangnya tanggung jawab.

“Tapi faktor yang paling banyak kita terima yaitu karena himpitan ekonomi, KDRT, dan pasangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, pada tahun 2022 pihaknya juga menerima sebanyak 34 perkara untuk kasus dispensasi nikah.

“Dispensasi ini didasari karena faktor usia yang belum mencukupi untuk menikah tapi ingin mengajukan permohonan untuk menikah,” ujarnya.

“Alasanya beragam, mulai dari orang tua yang khawatir anaknya berpacaran dan melakukan hal di luar batas, ada juga karena sudah hamil duluan sebelum adanya pernikahan. Kalau untuk paksaan dari orang tua, tidak ada.

Semua yang mengajukan atas dasar suka sama suka,” demikian Yusnidar.