https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Anggota DPR asal Aceh Nasir Djamil

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pergub Kelapa Sawit tentang pembelian dan penetapan harga kelapa sawit dianggap mendesak untuk disahkan.

Anggota DPR M Nasir Djamil mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang pembelian dan penetapan harga kelapa sawit yang telah selesai dibahas.

“Kami meminta segera diteken pergub itu untuk mencegah tidak terjadi lagi permainan harga yang menyebabkan petani selalu menjadi korban,” kata M Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Banda Aceh, Selasa (28/9/2021).

Pergub Kelapa Sawit
Anggota DPR asal Aceh Nasir Djamil (ANTARA/Rahmat Fajri)

Penyusunan pergub penetapan harga kelapa sawit Aceh melibatkan lembaga asosiasi sawit di antaranya Apkasindo, Gapki, serta para akademisi dari Universitas Syiah Kuala, dan kini sudah dirampungkan, serta telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

“Apabila sudah difinalkan, maka jangan ditunda-tunda. Jadi kami harapkan Gubernur Aceh segera menandatangani,” ujar M Nasir Djamil.

M Nasir Djamil menuturkan, apabila pergub harga kelapa sawit tersebut telah disahkan, maka itu menjadi awal yang baik terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para petani sawit di Aceh.

M Nasir mengatakan kehadiran pergub penetapan harga kelapa sawit itu juga dapat mendorong harga TBS sawit akan jauh lebih baik. Pastinya, harga beli sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau memang harga jual TBS di Aceh saat ini berbeda dengan daerah lain, maka setelah pergub disahkan tidak menutup kemungkinan ke depan harganya bisa lebih tinggi dari provinsi,” kata M Nasir Djamil. (*)