Aneh, Buron Sejak 2009, Terpidana Kasus Bank Bali Ini Bisa Daftar PK Sendiri tak Ditangkap

Djoko sempat datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali (PK).

Aneh, Buron Sejak 2009, Terpidana Kasus Bank Bali Ini Bisa Daftar PK Sendiri tak Ditangkap

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Publik terenyah dengan peristiwa aneh yang baru saja terjadi di republik ini. Betapa tidak, seorang buron kelas kakap bisa bebas melenggang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan PK, dan tanpa ditangkap.

Melansir detikcom, Djoko Tjandra masih belum juga tertangkap sejak dinyatakan buron pada 2009 dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Ironisnya, Djoko sempat datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali (PK).

Kabar mengenai permohonan PK Djoko Tjandra awalnya disampaikan pengacaranya, Andi Putra Kusuma di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020). PN Jaksel akan menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut namun ditunda lantaran terpidana tidak hadir.

“Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir,” kata Andi.

Tim kuasa hukum menyampaikan surat keterangan sakit dari kliennya kepada PN Jaksel. Namun tak dijelaskan secara detil mengenai sakit yang diderita Djoko.

“Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit,” ungkapnya.

Andi juga enggan membeberkan posisi kliennya saat ini. Gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.

Andi mengatakan permohonan PK ini diajukan terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 dan Putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dianggap bertentangan, khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan tersebut dianggap bertentangan karena sebelumnya MK telah memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan PK.

“Jadi PK sebelumnya majelis beranggapan jaksa dapat berhak mengajukan PK, sedangkan dalam putusan MK nomor 33 itu MK menegaskan, yang dapat mengajukan PK hanya terpidana itu sendiri, tidak ada pihak lain.

Jadi kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa terlebih dahulu adalah cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada berdasarkan KUHAP. Kalau PK lain kan diatur UU lain, tapi Indonesia menganut asas lex specialis, artinya terkhusus kepada acara pidana itu diatur di dalam KUHAP, tidak di UU yang lain,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Andi membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Bahkan, kata Andi, Djoko Tjandra sempat datang ke PN Jaksel untuk mendaftarkan langsung PK.

“Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Menurut Andi, tim kuasa hukum saat itu hanya bertemu Djoko di PN Jaksel. Dia mengaku tidak tahu kapan atau bagaimana Djoko masuk ke Indonesia.

“Untuk mengenai dia masuk ke Indonesia, kami tidak mengetahui. Intinya kami bertemu dengan beliau pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana beliau masuk ke Indonesia,” ungkap Andi. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.