ACEHSATU.COM | JAKARTA – Teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap di pusaran kasus Djoko Tjandra. Andi merupakan kader Partai NasDem.
Setelah Andi jadi tersangka, NasDem mengambil tindakan. NasDem mencabut keanggotaan partai Andi Irfan Jaya.
“Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).
Ahmad mengatakan Andi Irfan Jaya memang kader Partai Nasdem. Namun keanggotaan Andi Irfan Jaya akan langsung dicabut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi Andi itu kemarin masih kader Partai NasDem. Dia masih kader Partai NasDem dan kemarin saya sampaikan bahwa begitu dia ditetapkan sebagai tersangka, maka keanggotaan dia kita akan dicabut,” tuturnya.
Menurut Ahmad, kejadian tersebut merupakan kabar duka bagi keluarga besar Partai NasDem. Dia meminta kader lainnya mengambil pelajaran dari kejadian itu.
“Ini adalah kabar duka bagi keluarga besar NasDem dalam bertindak selalu menjaga hal-hal yang bertentangan dengan hukum, terutama tindak pidana korupsi. Jadi ya mari kita ambil hikmahnya, kemudian berharap semua kader bisa mengambil pelajaran dari ini,” tutur Ahmad.
Selain itu, Ahmad mengatakan Partai NasDem menghormati proses hukum yang ada. Ia ingin kasus tersebut diusut secara tuntas.
“Intinya kita Partai NasDem secara kelembagaan men-support penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang. Kemudian bagi kader Partai NasDem tentunya kita mengharapkan ini pelajaran,” tuturnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sempat memeriksa Andi Irfan Jaya, kerabat dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus Djoko Tjandra. Andi Irfan ternyata kader Partai NasDem.
Hari ini, Kejagung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka. “Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
“Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM,” imbuhnya. (*)