https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

kerangkeng manusia di rumah bupati
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Anak Bupati Langkat Siksa Penghuni Kerangkeng Diungkap LPSK, Jubir Mangapul Bantah Begini.

ACEHSATU.COM | MEDAN – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin memasuki babak baru setelah adanya temuan baru terkait dugaan keterlibatan anak bupati langkat dalam kasus penganiayaan korban kerangkeng hingga tewas.

Dilansir detik.com, terungkap temuan baru dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan itu ialah dugaan keterlibatan anak bupati langkat berinisial DW terhadap kasus penganiayaan korban kerangkeng hingga tewas.

Temuan LPSK

Temuan itu dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan hasil penelusuran LPSK terbaru membeberkan sejumlah tindak kekerasan yang terjadi di Kerangkeng mulai dari penyiksaan berat hingga pembunuhan.

LPSK mengungkap salah satu korban tewas itu diduga melibatkan anak Bupati Langkat, yakni berinisial DW. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan DW merupakan anak Bupati Langkat.

“Iya, benar,” kata Edwin.

Adapun korban meninggal itu adalah Saryanto Ginting. DW menjadi salah satu pelaku yang diduga menyiksa Saryanto Ginting pada 2021. DW bersama pelaku lain dalam melakukan aksi penyiksaan itu, yakni UC, RJ, dan NG.

Selain itu, ada korban lain yang meninggal dunia, yakni Abdul Sidiq, pada 2019. Pelakunya HM, IS, TS, dan WH.

Sebelumnya, LPSK juga pernah melaporkan hasil penelusuran terkait kerangkeng manusia Bupati Langkat. Ada 7 temuan dalam polemik kerangkeng manusia itu.

Adapun 7 temuan sebelumnya adalah dua kerangkeng manusia, penghuni sel buat surat pernyataan, penghuni bukan hanya pecandu narkoba.

Kemudian dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, larangan ibadah ke luar kerangkeng, dipekerjakan tanpa dibayar, dan adanya penghuni meninggal dunia.

Jubir Bantah Dugaan LPSK Terkait Anak Bupati Langkat

Juru bicara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, membantah dugaan yang diungkap LPSK tersebut. Mangapul menyebut pihaknya tidak pernah mendengar dugaan itu selama pendampingan di Polda.

“Selama saya mendampingi pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari pihak keluarga ataupun non-keluarga, tidak pernah ada seperti dugaan yang dituduhkan oleh LPSK,” kata Mangapul kepada detikcom, Kamis (17/3/2022).

“Kalau memang ada tuduhan-tuduhan yang melakukan proses penyelidikan itu siapa, kan kepolisian, sudah tiga minggu ini saya melakukan pendampingan di Polda tidak pernah ada dugaan-dugaan seperti itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Mangapul mengatakan pihaknya menghargai adanya temuan-temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Termasuk temuan Komnas HAM.

“Kami menghargai sekaligus menghormati LPSK yang dibentuk untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban, baik korban kekerasan ataupun tindak pidana korupsi. LPSK ini sudah melakukan berbagai langkah interview wawancara, baik dengan warga binaan, pihak keluarga kemudian pegawai puskesmas, dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya.

“Mereka juga meninjau lapangan, setelah proses selesai temuannya itu kan sudah disampaikan, tentu temuannya itu berisi rekomendasi sama seperti yang dilakukan Komnas HAM. Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak, termasuk DPR, penyidik, polda, dan lain-lain. Setelah itu Komnas HAM merasa bahwa tugas pemantauan itu sudah selesai,” ujarnya.

Mangapul lantas menilai tugas apa yang dilakukan LPSK ini melampaui tugas dan kewenangan undang-undang. Dia mengatakan apa yang dituduhkan LPSK terhadap keluarga itu bukan kewenangan LPSK.

“Berbeda dengan LPSK, kami melihat LPSK ini melampaui kewenangan yang diberikan UU, bicara di media melansir dari media-media. Apa pun yang disebut terkait keluarga itu bukan kewenangan LPSK. Jadi maksud kami jika ada temuan LPSK terhadap saksi-saksi sampaikan aja ke penyidik, sampaikan aja, jangan melakukan semacam trial by the press, kan proses penyelidikannya berjalan sendiri,” ujarnya.

Mangapul kemudian mempertanyakan sikap Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi. “Jadi ini ada dengan LPSK, ada apa dengan Partogi kok dia yang lebih leading, ada apa dengan dia, dia saat ini adalah pejabat negara bukan lagi aktivitas LSM,” ujarnya. (*)