ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pengurus Masjid Raya Baiturrahman kembali membolehkan jamaah merapatkan saf ketika shalat berjamaah.
Ketentuan kembali merapatkan saf tersebut berkaitan dengan menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Rencong.
“Kasus COVID memang cenderung menurun, mungkin juga itu menjadi pertimbangan Pak Imam (Imam Besar Masjid Baiturrahman Prof Azman Ismail),” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, melansir detikcom, Senin (4/10/2021).
Diketahui, pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman berada di bawah Dinas Syariat Islam. Ketentuan merapatkan kembali diberlakukan mulai shalat Zuhur, Minggu (3/10).
Sejak awal pandemi, pengurus masjid meminta jamaah menjarakkan saf. Alidar menyebut pertimbangan merapatkan kembali saf shalat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu menjadi kewenangan Imam Besar masjid.
Dia lalu meminta detikcom mengkonfirmasi langsung alasan saf kembali dirapatkan ke Imam Besar masjid. Namun Azman tidak merespons saat dihubungi.
Menurut Alidar, pihaknya belum mengeluarkan instruksi terbaru terkait saf shalat untuk masjid di Aceh. Dia mengatakan, saf shalat berpedoman ke tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan imbauan Satgas COVID-19.
“Selama ini hal tersebut dipertimbangkan sendiri oleh pengurus masjid masing-masing dengan mempedomani tausiah MPU dan instruksi gubernur/Satgas COVID,” jelas Alidar. (*)