Aceh PPKM Level Dua

Alhamdulillah, Aceh PPKM Level Dua

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Alhamdulillah, status PPKM Aceh leval  berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua. “Dalam Instruksi … Read more

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Alhamdulillah, status PPKM Aceh leval  berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

“Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 18 Oktober disebutkan data terbaru yang menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM level 4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh,  Muhammad Iswanto, (Selasa 19/10/2021

Dirincikan Iswanto menyebutkan, daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

Selanjutnya, PPKM level 3 yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.

Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh dan berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi.

Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.

Aceh Zona Oranye COVID-19
Foto Net

Instruksi PPKM Level 3 dan 2

Sementara itu Iswanto juga menyebutkan, berdasarkan intruksi Mendagri tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2 di Aceh kepada Walikota/Bupati se Aceh.

Kepada Walikota. Bupati  yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh. Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.