Alahmadulillah, PNS Dapat THR
ACEHSATU.COM [ JAKARTA – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP yang menetapkan ketentuan THR PNS
Dengan demikian kepastian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah terang benderang.
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menjelaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ucapnya.
Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Dibayar 10-5 Hari Menjelang Lebaran
THR pensiunan 2021 bakal cair lebih cepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR PNS aktif maupun pensiunan sama-sama dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Kamis (29/04/2021).
Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS dan THR pensiunan 2021.
Dengan rincian, untuk THR PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun. Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah.
Kini, pencairan THR pensiunan 2021 dan PNS hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Untuk jumlah THR yang diterima PNS tahun ini, merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, perlu diketahui tunjangan kinerja masing-masing PNS nantinya akan memiliki besaran yang berbeda karena ini didasarkan pada kinerja masing-masing PNS.
Selanjutnya, berapa besaran THR yang akan didapat pensiunan PNS? Besar THR yang diterima untuk pensiunan adalah 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut, sesuai dengan peraturan gaji yang diterapkan.
Selain THR pensiunan 2021 dan PNS, THR untuk swasta bakal cair pada H-7 dan paling lambat H-1 Lebaran. Pengusaha wajib membayarkan THR ini secara penuh dan tidak dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika ada perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa membayarkan THR pada H-7, maka wajib berdialog secara kekeluargaan dengan karyawannya. Selain itu, perusahaan yang tak dapat membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan (*)