Aktivis Lingkungan: Sawit Ditanam di dalam Rawa Paya Nie

Syukur mendesak para pemangku kepentingan agar bertindak untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

ACEHSATU.COM — Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Sawit dikenal salah satu tanaman yang dapat menyusut debit air di dalam rawa.

Juru Kampanye Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh, Rahmad Syukur dalam siaran pers yang diterima ACEHSATU, Sabtu (16/3/2024) mengatakan, temuan terbaru Aceh Wetland Foundation bahwa tanaman kelapa sawit terus dilakukan warga pemilik kebun yang berbatas dengan rawa.

Syukur menambahkan, titik rawa yang mulai kering ditanami tanaman sawit. Fakta itu terekam di Desa Buket Dalam dan Desa Tanjong Siron dan Paloh Raya, Kecamatan Kutablang. Bireuen.

Alat berat mengeruk lahan di dalam rawa dan ditumpuk untuk media tanam sawit. Jika hal ini terus terjadi, maka kawasan rawa yang menjadi cadangan air untuk pertanian bakal menyusut dan berpotensi mengering.

Paya Nie Pembukaan lahan baru di dalam kawasan rawa Paya Nie. Dok. AWF

Syukur mendesak para pemangku kepentingan agar bertindak untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

“Bupati Bireuen, harus mengeluarkan Perbup atas tata kelola rawa dan menetapkan tapal batas rawa dengan kebun masyarakat. Sehingga Paya Nie yang menjadi sumber kehidupan dan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen bisa terselamatkan,” kata Syukur.

Seperti diketahui, Paya Nie adalah kawasan serapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ecoregion) dataran rendah yang terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen.

Secara administrasi, areal Paya Nie ini merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare.

Dari aspek legal formal, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain.

Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air.

paya nie Sawit ditanam di dalam kawasan rawa Paya Nie. Dok. AWF

Namun dalam satu dekade terakhir ini, areal Paya Nie mengalami penyusutan debit air dan diperkirakan telah mengalami degradasi lahan/hutan seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat untuk melakukan ekspansi lahan rawa menjadi areal pertanian dan perkebunan kepala sawit.

Konversi rawa ini akan terjadi perubahan pada pola penggunaan lahan yang memberikan implikasi luas pada perubahan tata lingkungan dan pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Paya Nie. ***

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.