Aktifis Ini Sendiri “Geruduk” Kantor Kajari Aceh Tamiang
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Lama tak bersuara aktifis anti korupsi Haprizal Rozi ini, sekali muncul ia langsung menggeruduk tiga kantor sekaligus di daerah itu, Kantor Bupati dan DPRK serta Kejari Aceh Tamiang dengan melakukan orasi tunggal menyuarakan pemberantasan korupsi. Selasa (2/6/2021)
Meski seorang diri menyuarakan aspirasinya, aksi tunggal ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Aceh Tamiang dan Satpol PP/WH Aceh Tamiang
Aksi damai tersebut berlangsung di depan pagar masuk Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sehingga mengundang pegawai kejaksaan melihat aksi tunggal itu dan penggunan jalan juga berhenti namun tidak membuat arus lalu lintas macet.
Kepada wartawan Haprizal Roji mengatakan, aksi damai itu dilakukan karena ia menerima informasi dari rekanan proyek, “Mereka di panggil dan dimintai uang sesuai persen,” ujar Haprizal Rozi.
Selain itu dinas – dinas di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang diminta menghadap ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, “Contohnya, Dinas Kesehatan dan Puskesmas – Puskesmas, belum lagi kasus – kasus lainnya yang di tangani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ada dugaan lamban penanganannya,” ujar pria kepala plotos ini.
Menurutnya, terkait adanya pemanggilan baik dari dinas – dinas maupun rekanan yang memiliki pekerjaan proyek, diduga kuat adanya makelar kasus yang di lakukan oleh oknum tertentu di lingkungan Kejari Aceh Tamiang.
“Oknum itu bukan Jaksa atau pegawai Kejaksaan, ” sebut Haprizal Roji lagi
Lanjut Rozi, karena masyarakat tidak berani melakukan aksi, maka selaku aktivis, aspirasi masyarakat ini kita tampung dan kita berjuang untuk masyarakat.
“Kondisi seperti ini tentunya merusak citra Kejaksaan, ” lanjutnya.
Ia meminta agar pihak Kejari Aceh Tamiang agar segera menuntaskan kasus – kasus yang sedang ditangani saat ini sehingga tidak menjadi pertanyaan di masyarakat.
Sebelumnya, Haprizal Roji dalam orasinya menyampaikan, terkait persoalan ini, dirinya akan beraudensi dengan pihak Kajati Aceh, bila tidak mendapat tanggapan maka aksi damai akan berlanjut kedepannya dengan membawa masa.
Adapun Tuntutan Aksi Tunggal itu :
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) untuk mengevaluasi secara total kinerja Kajari Aceh Tamiang, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang dan Kasi Pidsus Aceh Tamiang.
Jika ditemukan bukti kuat penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) oleh para pejabat dilingkungan Kejari Aceh Tamiang, maka Kejagung RI dan Kejati Aceh untuk segera mencopot jabatan para pejabat tersebut dalam tempo 7x 24 jam sejak aksi ini dilakukan.
Menyikapi aksi tunggal itu,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajes Kana ketika di wawancara wartawan mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait tuntuan aksi yang dilakukan Haprizal Roji. ” Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, apa hasilnya nanti kita sampaikan kepada rekan – rekan media, “jawabnya singkat (*)