ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang menghentikan akses keluar masuk pulau Sabang menggunakan kapal Ferry.
ASDP selaku penyedia jasa penyeberangan Sabang-Banda Aceh dan sebaliknya akan berhenti beroperasi untuk sementara waktu terhitung sejak 23 hingga 25 Mei 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kota Sabang omor 440/2946 tanggal 19 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Diberitakan Antara, Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria, Jumat (22/05/2020) mengatakan peniadaan aktivitas penyeberangan Ferry dari Pelabuhaan Ulee Lheue – Balohan Sabang dan sebaliknya, merupakan kesepakatan bersama dari berbagai pihak.
“Kapal Ferry ASDP stop beroperasi pada tanggal 23-25 Mei 2020 dan kembali beroperasi pada hari Selasa tanggal 26 Mei,” katanya.(*)