Akibat Seledupkan Ganja ke Celana Dalam, Polisi Temukan 4 Hektare Ganja di Sawang Aceh Utara

Tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 5 Hektar area (Ha) tanaman ganja di perbukitan Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).

ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 5 Hektar area (Ha) tanaman ganja di perbukitan Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka DS (23) yang berupaya menyelundupkan ganja untuk suaminya di Lapas kelas II B Lhoksukon.

Berdasarkan pengakuan DS kepada penyidik, ganja yang dibawa ke rutan dan disembunyikan di balik underware itu merupakan titipan teman suaminya berinisial H (40) warga Gampong Bale Gajah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

“Tersangka H kita tangkap di rumahnya. Pengakuan H, ganja yang dibawa DS itu merupakan hasil ladangnya sendiri.

Di lokasi terdapat sekitar 4 Ha ladang ganja, namun pengakuan H miliknya hanya 1 Ha, sedangkan lainnya punya orang.

Sebagian ganja yang telah kita cabut itu langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, sementara beberapa batang lainnya dibawa ke Polres Aceh Utara sebagai sampel barang bukti,” terang Daud.

Daud mengatakan, untuk mencapai lokasi ladang di kawasan perbukitan, anggota harus berjalan kaki selama 2 jam.

“Pohon ganja yang kita temukan ini jumlahnya ratusan, mulai dari bibitnya hingga batang yang sudah siap panen.

Saat ini tersangka H telah kita tahan di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.