https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Akibat Hina Nova Iriansyah, Pemilik Akun Facebook Abu Malaya Divonis 18 Bulan Penjara

Akibat Hina Nova Iriansyah, Pemilik Akun Facebook Abu Malaya Divonis 18 Bulan Penjara

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Riki Akbar alias Abu Malaya dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui media sosial facebook.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Deny Syahputra, serta dua anggotanya Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan dalam amar putusannya juga menambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cut Mailina kepada mengatakan bahwa putusan dari majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. “Jadi amar putusannya secara keseluruhan sesuai dengan tuntutan kita (JPU) dan dipotong masa tahanan. Selama ini terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli,” ujar Cut Mailina kepada AJNN, Selasa (18/5/2021) melalui sambungan telepon.

Sebelumnya Riki Akbar pemuda berusia 23 tahun asal Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi akibat menyebar ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

‘Abu Malaya’ adalah akun facebook yang dikendalikan oleh pemuda yang pernah merantau ke Malaysia itu, ia memposting status facebook dengan menyebut Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah “Antek PKI” pada 7 Juni 2020.

Akibat ulahnya itu, RA ditangkap oleh Kepolisian Resort Pidie Jaya dibawah Satuan Reserse dan Kriminal, Rabu 17 Juni 2020 di Meulaboh, Aceh Barat.

Dan kemarin Riki Akbar beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. “Abu Malaya” saat itu dihadapkan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, karena didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman pidana nya enam tahun kurungan penjara,” kata Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia, Selasa (22/9).

Selain terancam penjara enam tahun, ‘Abu Malaya’ sejauh ini juga menjadi satu-satunya dan yang pertama tersangka kasus ujaran kebencian yang ditangani oleh penegak hukum di kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Pidie pada tahun 2007 lalu itu.

“Sejauh ini kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Pidie Jaya adalah yang pertama (kasus Abu Malaya),” pungkas Aulia. Setelah pihak Kepolisian Resort Pidie Jaya melimpahkan dan dinyatakan kasus itu P21, Abu Malaya menjadi tahanan Kejari Pidie Jaya.

Tidak lama menjadi tahanan kejaksaan, Abu Malaya meloloskan diri saat diisolasi di gedung Tgk Chiek Pante Gelima di Komplek perkantoran Bupati Pidie Jaya, setelah dinyatakan reaktif Covid-19 usai dilakukan rapid test.

Selama lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya, Abu Malaya masih wara wiri di Pidie Jaya. Rabu (24/3) tim tangkap buron (Tabur) Kejari Pidie Jaya bersama Sat Intelkam Polres setempat, membekuk Riki Akbar di kediaman orang tuanya di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

“Setelah buron lima bulan lebih, akhirnya tersangka atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya berhasil ditangkap kembali di rumah orang tuanya di Gampong Meue,” kata Kajari Pidie Jaya, Mukhzan dalam konferrnsi pers, Rabu (24/3/2021).

“Selama menjadi DPO, pantauan tim kami, tersangka ini telah berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain (masih dalam Kabupaten Pidie Jaya). Sehingga titik terakhir kami lakukan pemantauan tidak ada pergerakan lagi dan kami lakukan penangkapan,” tambah Mukhzan.

Selanjutnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis 15 April 2021. Sidang itu terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J.Prang saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH.

juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa. “Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina. “Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra serta dua anggotanya Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra dan Cut Mailina Sementara Penasehat Hukum, Saidun Fikri. Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.