https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bupati Mursil
Drs. Sepriyanto. Foto/Ist

ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Kebijakan Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn yang memutasi Drs. Sepriyanto dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang terbukti salah kaprah.

Imbasnya, Bupati ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga orang nomor satu di Aceh Tamiang ini harus rela menelan pil pahit akibat kebijakannya yang kontroversial itu.

Kini, Bupati Mursil membatalkan kebijakan sebelumnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengembalian Drs. Sepriyanto ke jabatan semula itu sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/13/2021 tertanggal 20 September 2021 tentang pembatalan sebagian lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Bupati Mursil
Drs. Sepriyanto. Foto/Ist

"Sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM atas nama Drs. Sepriyanto, NIP. 196909031991031005, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang.

Kadis Dukcapil Aceh Tamiang
SK Bupati Aceh Tamiang. Dok Istimewa

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang telah melantik 4 Kepala SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Keputusan Bupati Aceh Tamiang itu mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut Bupati  diperintah Kemendagri untuk  mengembalikan posisi Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti teguran Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang kemudian menerbitkan SK baru.

Dengan demikian, posisi Kepala Dinas Dukcapil Sula kembali sah diduduki Drs. Sepriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui Gubernur. (*)