ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah diam-diam mengeluarkan 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
Rata-rata, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
Padahal sebelumnya, Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah sudah memberlakukan moratorium pertambangan terutama bidang galian emas dan bijih besi pada Januari 2014.
Kemudian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, juga menandatangani Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Moratorium ini melanjutkan moratorium yang pernah dikeluarkan sebelumya, yang berakhir Oktober 2017.
Dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 05/INSTR/2017, tertanggal 15 Desember 2017 disebutkan, perpanjangan moratorium dikeluarkan dalam rangka penyempurnaan tata kelola pertambangan yang strategis, terpadu, dan terkoordinir.
Menanggapi kebijakan kontroversial Nova Iriansyah tersebut, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyebut Pemerintah Aceh tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.
BACA: DPRA Minta Tim Terpadu Khusus Tertibkan Tambang ilegal
GeRAK Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
“Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
BACA: BREAKING NEWS: Polisi dan TNI Bersenjata Laras Panjang Cekcok di Tambang Emas Geumpang
Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.
Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.
“Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir,” ujarnya.
Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.
Semestinya, komitmen tidak memberku izin baru sangat diharapkan.
BACA: Efek Eksploitasi Tambang Linge bagi Kehidupan Kaum Perempuan dan Anak-anak
Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.
“Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan izin baru.
“Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi,” tegas Askhalani. (*)