ACEHSATU.COM | Jakarta,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mendesak Polda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus UU ITE jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. AJI menilai karya jurnalistik tidak masuk ranah pidana UU ITE seperti yang dituduhkan.
“Kami meminta Kepolisian Daerah Aceh segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) terhadap kasus jurnalis Bahrul Walidin,” tulis @AJIIndonesia seperti dikutip dari detik.com pada Senin (29/11/2021).
AJI menilai apa yang ditulis oleh Bahrul adalah karya jurnalistik. Desakan ini sekaligus bentuk penolakan upaya restorative justice yang dilakukan oleh Polda Aceh.
“Penerbitan SPPP tersebut harus dilakukan karena karya jurnalistik yang diterbitkan Metro Aceh tersebut bukan termasuk ranah pidana UU ITE. Desakan ini sekaligus menolak upaya restorative justice yang ditempuh Polda Aceh dengan mengharuskan jurnalis Bahrul meminta maaf ke pelapor,” ujarnya.
“Restorative justice justru jadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena menimpakan kesalahan pada jurnalis yang bekerja dilindungi UU 40/1999 tentang Pers,” sambungnya.
AJI juga mengungkit soal SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pelaporan terhadap Bahrul dinilai melanggar SKB ini.
“Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” tuturnya.
Dalam SKB disebut, karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selain itu, AJI Indonesia telah melayangkan surat kepada Dewan Pers pada Kamis (25/11) lalu agar segera membentuk Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap Bahrul. Satgas ini diharapkan dapat mengawal penghentian kasus kriminalisasi terhadap Bahrul
Sebelumnya, Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Ia dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3.
Pelaporan tersebut terjadi setelah Bahrul menulis berita yang mengungkap dugaan penipuan oleh Rizayati terhadap ratusan orang.
Sementara itu, Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) nomor 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya juga telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
Namun, pada Selasa (28/9), Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan via WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Melalui surat itu diketahui, kasus Bahrul dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021.