https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

sosialisasi
KIP Aceh Tamiang lakukan sosialisasi tahapan ferivikasi Partai Politik di aula KIp setempat. Rabu 3 Agustus 2022. acehsatu.com/muhammad Nasir

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG  – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika mengungkapkan ada empat tahpan ferivikasi partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Tahapan tersebut mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Partai politik peserta Pemilu.

Hal ini diungkapkan Adi Sartika dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 untuk pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Aula KIP setempat, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adi Sartika usai sosialisasi tersebut menjelaskan, ada empat tahapan verifikasi parpol, yakni tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.

Baca : Rekrutmen PPK Pemilu 2024 KIP Tunggu Instruksi KPU

“Pasal 35 tugas KPU/KIP Kabupaten memverifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” jelas Adi.

Saat verifikasi faktual, KIP Aceh Tamiang akan terjun langsung ke kantor Parpol untuk melakukan memverifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan.

sosialisasi
KIP Aceh Tamiang lakukan sosialisasi tahapan ferivikasi Partai Politik di aula KIp setempat. Rabu 3 Agustus 2022. acehsatu.com/muhammad Nasir

Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 lanjut Adi Sartika di mulai 1-14 Agustus 2022, sedangkan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September

“Untuk sampel yang akan diverifikasi faktual menunggu Sipol. Tapi untuk jadwal kegiatan sudah jelas di lampiran PKPU 4/2022,” ujar Adi.

Baca : KIP Aceh Minta Partai Politik Lokal Isi Data Sipol

Dijelaskan, dalam verifikasi administrasi, ada verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan bagi partai politik yang belum memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

“Begitu juga dengan verifikasi faktual perbaikan. Jadi masih ada kesempatan bagi Parpol yang tidak memenuhi syarat di verifikasi faktual agar melengkapi data yang dibutuhkan saat verifikasi faktual perbaikan,” tambahnya.

Sedangkan item yang akan diverifikasi, diantaranya, kecocokan KTA dengan KTP yakni memastikan NIK, nama, pekerjaan dan jenis kelamin sesuai semua. Jika NIK itu tidak terdaftar dalam DPT, pihaknya akan melaporkan ke KPU.

Pun jika tidak terdaftar di Kemendagri maka akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemendagri ataupun ke dinas terkait.

Baca : DPB Triwulan I Bulan Maret 2022 KIP Aceh Utara Tetapkan 421.943 Pemilih

Selaian itu, pengurus Parpol juga harus menyiapkan dukungan seperti yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, salah satunya tentang jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

“Untuk Aceh Tamiang 300 orang untuk setiap parpol,” demikian Adi Sartika

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak, tiga komesioner KIP lainnya dan  Sektetaris KIP, Achmad Yuhardha, para Ketua Partai Politik Lokal dan nasional (*)