Minggu, 15 Desember 2019
Acehsatu.com
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Acehsatu.com
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Ada Unsur Kesengajaan Salah Entri di SITUNG KPU, BPN: Bukti Kami Tak Bisa Dibantah dan Pelaku Bisa Dijerat UU Ini, Berikut Jumlah Barang Buktinya

Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (6/5/2019) nanti. BPN yakin laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

detik.com detik.com
5 Mei 2019
di Nasional
Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)

Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)

ACEHSATU.COM – Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (6/5/2019) nanti. BPN yakin laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

“Saya sangat yakin ini akan ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang kami sampaikan sebanyak 3.000 lembar print out dari kejahatan data entry yang salah itu tak bisa dibantah. Sulit untuk dibantah,” kata Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, saat dihubungi, Minggu (5/5).

Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)

Mustofa mengaku yakin ada unsur kesengajaan dalam kasus salah entri yang terjadi di Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU. Meski kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga mengalami salah entri, dia mengatakan tetap kubu Prabowo-Sandi yang dirugikan.

Menurutnya, salah entri sebagai bentuk pelanggaran pidana. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 532 UU 27/2017 tentang Pemilu.

“Karena dua paslon dirugikan saya kira ada masalah besar di KPU sebagai penyelenggara. Dan bukti-bukti kecurangan sudah sangat terbuka dan jadi rahasia umum. Saya kira ini unsur kesengajaan karena polanya baku. Dia kalau tidak nambah angka, mengurangi angka. Terus berat sebelah dan kebanyakan merugikan 02,” tuturnya.

“Bukan lagi kecurangan karena tidak bisa dipidana. Tapi kalau pidana dalam Pasal 532 UU 27/2017, barangsiapa yang menyebabkan suara tidak berbobot bisa dipidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 48 juta. Jadi ini sudah pasti pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan menggelar sidang pendahuluan pada Senin, 6 Mei 2019. Sidang pendahuluan itu akan diputuskan apakah laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut atau dihentikan.

“Ada dua laporan dari BPN ke kami. Pertama terkait dengan Situng dan kedua terkait dengan lembaga survei quick count. Ini sedang kami pelajari, kita kaji, nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).

Terkait banyaknya laporan dugaan kecurangan yang masuk dari kedua tim sukses pasangan calon, Abhan menegaskan pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang ada.

“Kami tentu semua laporan itu kami tindak lanjuti dengan kajian kami. Selama memenuhi syarat formil-materiil, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Abhan.

Sumber: detik.com
Berita selanjutnya
SUMBER FOTO | detiknews.com

Harga Daging di Blangpidie Naik Saat Meugang Tiba

Diskusi tentang Berita Ini

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menyatakan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin dilakukan secara terencana. (Ahmad Arfah Fansuri Lubis/detikcom)

Kapolda Sumut Sebut Pembunuhan Hakim Jamaluddin Terencana, Polisi Gunakan Teknik Ini

14 Desember 2019
Hakim Jamaluddin dan istrinya. Foto: Facebook

Dikaitkan dengan Pembunuhan Suaminya, Ini Klarifikasi Istri Hakim Jamaluddin

14 Desember 2019
Foto: Lokasi mahasiswi Alauddin Makassar ditemukan tewas bersimbah darah. (Hermawan-detikcom)

Sebelum Tewas Dibunuh, Begini Percakapan Mahasiswi UIN Makassar dengan Kekasih

15 Desember 2019
(Foto: Yudha Maulana) Pelaku pembunuhan wanita di Cimahi tengah diintrogasi

Ternyata Ini Pemicu Driver Ojol Bunuh Pacarnya di Cimahi

15 Desember 2019
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)

Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik, Fraksi PPP Kritik PPATK

15 Desember 2019
Foto: Tangkapan layar di media sosial

Sopir Mobil Selfie Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Ini Faktanya

15 Desember 2019
Acehsatu.com

Leading NEWS Source for Aceh and Region.

PT Aceh Satu Media

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Media Sosial

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia

Leading NEWS Source for Aceh and Region.