ACEHSATU.COM – Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Kini Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Jakarta, Rabu (13/2/2024).
Pencopotan Achmad Marzuki secara tiba-tiba sempat membuat heboh.
Karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian baru saja memperpanjang masa perpanjangan tugas Marzuki hingga Juli 2024.
Namun setelah Pilpres 2024, Presiden langsung mencopot Achmad Marzuki.
Hasil pilpres di Aceh menunjukkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak, yakni meraih 2.369.534 suara.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang didukung pemerintah hanya mendapatkan 787.024 suara.
Dan diikuti pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 64.677 suara.
Anies Baswedan enggan berspekulasi soal pencopotan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
“Biar publik yang menilai saja,” kata Anies singkat setelah mengisi diskusi di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kav 58, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024 mengutip RMOL.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA juga enggan mengomentari soal pencopotan Achmad Marzuki.
Selama memimpin Aceh, Achmad Marzuki diketahui memiliki komunikasi politik yang buruk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Hubungan dengan Sekretaris Daerah Bustami Hamzah juga tidak harmonis.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pengambilan sumpah dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden RI di Jakarta, Rabu (13/2/2024).
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di aula Kemendagri RI, turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito Karnavian mengutip ANTARA.
Dalam sambutannya, Tito meminta Pj Gubernur Aceh untuk mempersiapkan Pilkada serentak di Aceh, dan segera mengecek naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dari pemerintah kabupaten/kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan.
“Saya sudah ada menginstruksikan alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi,” sebut Tito.
Tito juga menyampaikan pesan khusus kepada Pj Gubernur Bustami Hamzah.
Kata Tito, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.
“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.
Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. ***