Aceh Mulai Gantung Cambuk, Algojo Pensiun Dini dan Kasus Maksiat Meningkat?

Atas pelanggaran tersebut dan berdasarkan hukum (syariat) Islam yang berlaku di Nanggroe Aceh, maka pelaku maksiat diberikan hukuman cambuk sesuai dengan vonis pengadilan umum/sipil mahkamah syariah.

ACEHSATU.COM – Aceh satu-satunya negeri yang berani menerapkan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan di nusantara. Hukum positif berdasarkan pada Alquran dan Hadits serta putusan-putusan ulama itu efekfif berlaku sejak kerajaan Aceh ada.

Maka tidak usah heran bila dunia mengenal negeri Aceh sebagai daerah Serambi Mekah. Kerajaan yang tidak jauh berbeda dengan Mekah dalam konteks keislaman, ibu kota Arab Saudi, kota penuh berkah tempat kelahiran baginda Rasulullah SAW.

Sehingga ketika bicara Aceh berarti bicara Islam. Bukan saja sekarang namun sejak dulu. Sebab itu di bumi Aceh terdapat ratusan ribu Masjid yang tersebar di seantero negeri ‘keunebah endatu” mulai dari ujung timur hingga ke ujung selatan.

Kemasyhuran Aceh tidak saja karena rakyatnya yang dikenal taat menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan. Juga disebabkan banyak negeri kafir dan orang-orang anti-Islam yang ingin menaklukkan kerajaan Aceh hinggga misi pemurtadan. Namun semuanya gagal.

Akan tetapi belakangan ini sangat menyedihkan. Generasi Aceh tampak berbeda dengan generasi-generasi pendahulunya. Rakyat Aceh yang dulu dikenal gigih melakukan amar makruf nahi mungkar, tidak suka berbuat maksiat. Namun kini saban hari justru berita tentang kemaksiatan yang dilakukan kawula muda –tidak semua– dengan mudah ditemukan.

Generasi muda Aceh seakan kehilangan pegangan untuk menjaga marwah Islam dan tidak bermaksiat kepada Allah. Mungkin salah satu penyebab adalah karena pergaulan bebas.

Pergaulan bebas yang sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam itu telah menjerumuskan muda-mudi Aceh melakukan hubungan terlarang. Melakukan hubungan badan dengan pasangan sebelum menikah adalah pelanggaran berat terhadap syariat.

Atas pelanggaran tersebut dan berdasarkan hukum (syariat) Islam yang berlaku di Nanggroe Aceh, maka pelaku maksiat diberikan hukuman cambuk sesuai dengan vonis pengadilan umum/sipil mahkamah syariah.

Hukum cambuk terbukti efektif menurunkan kemaksiatan dan kejahatan seperti mesum, berzina, judi, miras, dan khalwat. Hal itu bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh yang rendah aksi kriminalitas dibanding seperti di Kota Medan.

Namun sangat disayangkan. Pemimpin Aceh baik di provinsi maupun kabupaten/kota sekarang tidak lagi memiliki kepedulian pada kewajiban penegakan syariat Islam di wilayahnya. Syariat islam telah mereka bajak dan gantikan dengan kapitalisme, hedonisme, dan konsumerisme.

Cambuk pun telah mulai digantung. Jika di masa-masa awal pelaksanaan Syariat Islam sebagai provinsi otonomi khusus gencar mencambuk pelaku maksiat. Namun saat ini Algojo pun sepertinya sudah mengajukan permohonan pensiun dini.

Bahkan ada petugas WH (polisi syariat) yang didapati berbuat mesum seperti kasus di Aceh Singkil sebab cambuk telah tiada. Termasuk di Kota Banda Aceh. Para pelaku zina ada di depan kantor Wali Kota (maksud saya Peunayong) atau tidak jauh dari kantor petugas WH.

Menurut data tahunan Mahkamah Syar’iyah Aceh, pada tahun 2018, mereka menerima 308 kasus pelanggaran Jinayat. Jumlah itu kemudian ditambah 18 kasus sisa dari tahun 2017 yang belum diputuskan sehingga menjadi 326 kasus.

Dari 326 kasus jinayat, yang diputuskan pada tahun 2018 sebanyak 315 kasus dan menyisakan 11 kasus yang akan dilanjutkan pada tahun 2019. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.