Aceh Harus Siap Buka Investasi “Miras”

Sayangnya berdasarkan persyaratan yang ada untuk penanaman modal industri minuman keras itu baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak termasuk Aceh.

ACEHSATU.COM – Kabar yang beredar bahwa Presiden Jokowi membuka lebar-lebar izin investasi industri miras (Minuman Keras) atau minuman beralkohol yang bikin teler di Indonesia.

Meski syarat dan ketentuan berlaku, tapi restu Jokowi tersebut sangat penting artinya bagi penikmat bisnis barang haram ini dan kabar gembira bagi orang yang suka mabuk.

Jokowi sebut syaratnya adalah investasi hanya dilakukan di daerah tertentu, baik itu skala besar maupun skala kecil tak masalah, yang penting Miras bisa diproduksi di negeri +62.

Pintu masuk investasi industri minuman syetan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian omnibus law karya pemerintah Jokowi-Kiyai Maruf dan partai koalisi atau UU Cipta Kerja mulai membuahkan hasil. Progres ini dicapai setelah para penentang industri miras dilumpuhkan, kini proyek perusakan moral bangsa dengan baju investasi mulai berjalan.

Sayangnya berdasarkan persyaratan yang ada untuk penanaman modal industri minuman keras itu baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak termasuk Aceh.

Padahal Aceh saat ini dianggap sebagai daerah dengan prestasi terbaik mencetak rekor kemiskinan di Sumatera dan nasional. Tak pelak jadi beban kemaluan Indonesia.

Aceh juga sangat butuh investasi industri miras, mengapa tidak dimasukkan dalam list daerah destinasi di lampiran III Perpres 10/2021?

Apalagi Aceh terbilang sangat kondusif dan relatif aman untuk investasi baik skala besar maupun kecil sebagaimana ketentuan kunci para penasehat investor.

Melalui modal luar (swasta) yang masuk ke Aceh diharapkan akan terbuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja per Agustus 2020 berjumlah 2.527 ribu orang.

Angka tersebut juga mengalami kenaikai 122 ribu orang dari tahun 2019. Artinya dari sisi labour supply jangan kuatir kekurangan karyawan.

Pemerintah pusat juga tidak perlu takut dengan syariat Islam dan ngerinya sebatan cambuk algojo yang penuh belas kasih dan penyayang.

Sebab hukuman cambuk yang berlaku di Aceh tidak seberapa atau belum ada apa-apanya bila dibandingkan dengan hukuman Jengis Khan dan Firaun yang gila kekuasaan itu.

Kengerian hukum Islam yang menakjubkan tersebut justru merupakan hasil kreativitas media kafir dalam merangkai berita untuk menciptakan islamophobia agar bisnis memojokkan Islam cepat berkembang.

Bahkan sebaliknya, syariat Islam menjamin kepemilikan orang lain agar aman dan memiliki kepastian hukum jika terjadi pelanggaran atasnya. Perbedaan hanya cambuk menggantikan kurungan penjara.

Maka sekiranya Papua menolak mentah-mentah investasi industri miras didaerahnya, karena itu bawa saja investasi itu ke Aceh.

Papua menolak mungkin karena mereka sudah tahu jika investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja seperti Freeport Indonesia yang lihai menipu warga Papua.

Rakyat Papua mungkin merasa bahwa industri miras hanya akan merusak moral generasi muda dan membuat usaha tuak kalah bersaing sehingga wajib ditolak.

Berbeda dengan Aceh yang tidak memiliki pabrik tuak dan minuman berasa masam itu meskipun alami tetap dilarang untuk dikonsumsi karena hukumnya haram.

Papua memang luar biasa, rakyat Papua bukan hanya tidak tergiur dengan investasi industri minuman beralkohol bahkan dana otonomi khusus pun enggan diterima.

Rakyat Papua lebih cerdas dari yang dikira, menolak investasi favorit kaum teler dan tidak mau menerima dana “gratis” otsus bukan langkah konyol tanpa perhitungan seperti kerbau yang dicucuk hidungnya.

Sementara warga Serambi Mekah justru ramai-ramai melobi agar dana Otsus terus mengalir dari Senayan ke kantong-kantong elit sebagai modal politik dan untuk gaya hidup (lifestyle).

Biarlah penduduknya merana dengan kemiskinan, biarlah kebijakan tidak pro orang miskin, tidak peduli anak yatim-piatu mau makan apa, cuek saja para gelandangan dan peminta minta, asal gua dan kroninya kaya raya.

Setali tiga uang antara Aceh dan Jakarta punya selera yang sama. Aceh juga butuh investasi industri miras agar Bumi Teuku Umar kembali bersinar seperti sedia kala.

Tanpa investasi Aceh akan terus merana dan tidak berjaya. Semakin lama lahan yang ada tidak akan berguna bahkan hanya menghasilkan gulma belaka.

Padahal Aceh butuh makan agar hidup layak bisa merata mulai dari bumi Leuser antara hingga ujung Balohan seberang Banda.

Ketersediaan beras perlu dijaga dengan waspada dan terukur dan berikan harga yang pantas dalam tata niaga baik untuk produsen (petani) maupun konsumen.

Ketahanan pangan jangan hanya diomongkan di ruang-ruang seminar dan diatas meja pejabat yang gila hormat.

Ketahanan pangan adalah kerja nyata membuat diskresi diantara pilihan kebijakan yang dibayar oleh pemodal. Sebab sebuah negara akan lemah bila persoalan perut rakyat tidak diurus dengan baik.

Begitu pula pemerintah akan mudah jatuh jika membiarkan rakyat kelaparan. Karena itu komoditi beras sangat urgen dan strategis.

Aceh tidak kekurangan lahan sawah atau areal pertanian namun stok beras terjadi kelangkaan di pasar. Aceh seperti tidak memiliki daya untuk menjamin ketersediaan beras dengan harga yang stabil.

Selain karena dipengaruhi oleh faktor produksi dan kapasitas produksi yang terus menurun sehingga tidak terjadi surplus. Biaya yang dibutuhkan untuk modal usaha tani juga melambung tinggi, tidak sesuai dengan pendapatan yang bakal diterima.

Sehingga pemerintah perlu mengalirkan investasi ke sektor pertanian dan perberasan di Aceh sebagai langkah membawa Aceh pada kejayaan perberasan.

Di sektor lain Aceh juga potensial di bidang minyak, gas, dan emas. Di sektor ini posisi Pidie Jaya dikatakan memiliki cadangan minyak terbesar di Indonesia.

Pemerintah sangat diuntungkan bila mampu membawa investasi ke sumur-sumur minyak lepas pantai Pidie Jaya Aceh.

Dengan cadangan minyak yang demikian besar, Aceh dan Indonesia akan meraup pundi pundi dolar dari hasil perut bumi Aceh yang dapat digunakan untuk memakmurkan rakyat.

Bangkitkan kembali masa keemasan perminyakan dan gas bumi Aceh di era 21 ini. Tentu saja dengan konsep pengelolaan yang berbeda dengan jaman kolonial dan orde baru.

Nah itulah investasi Miras (Minyak Bumi, Gas, dan Beras) yang penulis maksudkan yang dibutuhkan Aceh saat ini dan masa akan datang.

Sekali lagi Aceh tidak memerlukan investasi industri Minuman Keras beralkohol. Sebab itu pasti bertentangan dengan syariat Islam dan adat serta reusam Aceh.

Bahkan posisi Aceh dalam konteks investasi industri Minuman Keras secara jelas telah menolak dibuka di Indonesia, tidak hanya pada daerah-daerah yang disebutkan dalam lampiran peraturan presiden 10/2021.

Meunan rakan
Wasalam. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.