Abu Suhai Gugat Ketua DPRK Bireuen Terkait Pergantian Wakil ketua DPRK Bireuen

ACEHSATU.COM | Bireuen – Suhaimi Hamid alias Abu Suhai merupakan Anggota DPRK Bireuen yang menggugat Rusyidi Mukhtar alias ceulangik yang juga Ketua DPRK Bireuen melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bireuen. Abu Suhai mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Ketua DPRK Bireuen kepada Rusyidi Mukhtar. Gugatan tersebut sudah terdaftar pada tanggal 25 … Read more

ACEHSATU.COM | Bireuen – Suhaimi Hamid alias Abu Suhai merupakan Anggota DPRK Bireuen yang menggugat Rusyidi Mukhtar alias ceulangik yang juga Ketua DPRK Bireuen melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Abu Suhai mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Ketua DPRK Bireuen kepada Rusyidi Mukhtar. Gugatan tersebut sudah terdaftar pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor registrasi 10/pdt.G/2022.

Kuasa Hukum Abu Suhai Menjelaskan, gugatan PMH itu diajukan karena Ketua DPRK Bireuen tidak menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan.

Pasalnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan itu, Ketua DPRK Bireuen melakukan pergantian wakil ketua DPRK dari Suhaimi Hamid kepada Aida Fitria.

“Karena Indonesia negara hukum, semestinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan, yang belum berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Abu Suhai, Anwar MD SH, Selasa (25/10/2022).

Menurut Anwar MD SH, pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi.

“Semestinya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid,” imbuh Anwar.

Anwar juga menyebutkan, bahwa kliennya, Abu Suhai sebelumnya telah pernah mengirim somasi kepada Ketua DPRK Bireuen. Namun somasi itu tidak direspons.

Padahal dua putusan PTUN Banda Aceh, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.

BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022.

Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Keputusan dan sikap Ketua DPRK Bireuen itu, menurut Anwar, telah menyebabkan kerugian bagi kliennya Suhaimi Hamid.

Sebab menurutnya, Suhaimi Hamid sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan jabatannya, sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur Aceh.

Karena itu, dalam waktu yang sudah di tentukan, karena tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen, maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Anwar meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainya.

Serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat agar menaati hukum, dan jangan mempermainkan hukum,” pungkasnya.

Sesuai Mekanisme Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos kepada Serambi, Jumat (28/10/2022), mengatakan, proses pergantian Wakil Pimpinan DPRK Bireuen sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Kecuali itu, juga sudah mengikuti berbagai proses sebagaimana mestinya.

Hal tersebut diungkapkan Said Abdurrahman terkait gugatan Suhaimi Hamid menyangkut proses pergantian dirinya sebagai wakil ketua DPRK Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Menurut Sekwan, menyangkut ada pihak yang tidak puas kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan adalah hak seseorang dan tidak ada masalah.

“Semua orang memiliki hak hukum dan tentunya Pengadilan nantinya yang akan memutuskan,” ujarnya.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.